• Sabtu, 06 Oktober 2012

      Berhujah dengan hadits / Mengamalkan Hadits ( Bag :8 )

      Berhujah dengan hadits / Mengamalkan Hadits

      A. Hadits Mutawatir

      Mutlak harus diterima bulat-bulat, karena memberikan keyakinan secara ilmul-dlarury.

      B. Hadits Masyhur

      Mutlak dapat dipakai hujjah atau diamalkan, dapat dijadikan pen-takhsish (meng khususkan) ayat Al-Qur’an yang umum (‘Am)

      C. Hadits Ahad

      Apabila sahih mempunyai sifat dapat diterima yang tinngi, apabila hasan mempunyai sifat dapat diterima yang menengah / rendah, dapat diamalkan dalam urusan-urusan amal bukan dalam urusan i’tiqad.

      Imam Abu Hanifah menolak hadits ahad untuk men takhsis dan menasakh ayat Al-Qur’an.

      Imam Malik menjadikan hadits ahad untuk men takhsish dan menasakh Al-Qur’an jika dikuatkan oleh amalan penduduk Madinah atau oleh qiyas.

      Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Bin Hanbal menjadikan semua hadits ahad untuk men takhsish Al-Qur’an.

      D. Hadits Dha’if

      Dalam hal berhujah dengan / mengamalkan hadits dha’if, terbagi dalam 3 pendapat :

      a. Melarang secara mutlak , itu pendapat Imam Bukhary dan Abu Bakar Ibnu Araby.

      b. Membolehkan, yaitu bila dha’ifnya tidak terlalu dan khusus untuk menerangkan fadlilah amal, yang isinya mendorong berbuat baik, mencegah perbuatan buruk, cerita-cerita dan perkara-perkara mubah. Bukan untuk menetapkan masalah hukum-hukum syariat seperti halal-haram, akidah. Pendapat ini dianut oleh Imam Ahmad Bin Hanbal, Abdurrahman Bin Mahdy, Abdullah Ibn Mubarak, mereka berkata :

      “Apabila kami meriwayatkan hadits tentang halal, haram dan hukum-hukum, kami perkeras sanad-sanadnya dan kami kritik rawi-rawinya. Tetapi bila kami meriwayatkan tentang keutamaan, pahala dan siksa, kami permudah sanadnya dan kami perlunak rawi-rawinya”

      Al Hafidz Ibnu Hajar Asqolany membolehkan berhujah dengan hadits dha’if untuk keutamaan amal, dengan memberikan 3 syarat :

      1. Hadits Dha’if yang tidak terlalu. Dha’if yang karena rawinya pendusta, tertuduh dusta dan banyak salah tidak dapat dijadikan hujjah.

      2. Dasar amal yang ditunjuk oleh hadits tersebut masih selaras dengan dasar yang dibenarkan oleh hadits yang lebih sahih.

      3. Dalam mengamalkannya tidak meng ‘itiqadkan bahwa hadits tersebut benar benar dari Nabi, tetapi tujuannya mengamalkan hanya semata-mata untuk ikhtiyat (hati-hati).

      E. Hadits Mursal

      Hadits mursal adalah hadits yang gugur perawi pada tingkatan sahabat. Jadi perawi tabi’in tidak menyebutkan nama sahabat yang meriwayatkan hadits kepadanya.

      Bila perawi yang gugur (tidak disebutkan) sebelum sahabat , baik tabi’in atau selainnya, bila satu orang yang gugur dinamakan hadits munqathi’, bila dua orang yang gugur disebut hadits mu’dlal.

      Berhujah dengan hadits Mursal, terdapat perbedaan pendapat, sebagian menolak dan menganggapnya sebagai hadits dha’if, sebagian menerima dan menganggapnya sebagai hadits musnad, tetapi jumhur ulama hadits menerima hadits mursal tapi dengan syarat;

      Imam Abu Hanifah menerima hadits mursal, bila yang meng irsal kan itu sahabat atau tabi’in. Irsal yang sesudah tabi’it-tabi’in ditolak.

      Imam Malik menerima segala hadits mursal dari orang yang kepercayaan (tsiqoh).

      Imam Syafi’ii hanya menerima hadits mursal dari periwayatan Said Bin Musayyab dan Hasan Al Basri.

      Imam Ahmad Bin Hanbal lebih mengutamakan fatwa sahabat dari pada menerima hadits mursal.

      ( Bersambung ke Bag : 9 )

      0 komentar:

      Posting Komentar

      Subscribe To RSS

      Sign up to receive latest news